SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA KEC. PAGUYAMAN PANTAI

Kamis, 25 Desember 2025

PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

 Pemanfaatan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Tahun 2025 di Bidang Peternakan Sub Kegiatan Ayam Petelur

Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo




Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Tokasi) Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai melaksanakan Kegiatan Peternakan Ayam Petelur,Kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Towayu melalui Penyertaan Modal Bumdes.

Ayam Petelur adalah salah satu unggas yang cukup Potensial di Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai,Saat ini telur merupakan kebutuhan Masyarakat untuk bahan konsumsi

Selain itu ada Program dalam meningkatkan Gizi Masyarakat terutama Anak-anak,Program tersebut adalah Makanan Bergizi Gratis dan Program Pemberian Makanan Tambahan bagi anak-anak Resiko Stunting,Gizi Buruk dan lain-lain.

Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan adalah Badan Usaha Milik Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo.

Peran PLD melakukan Koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Desa serta masyarakat dengan adanya Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025 sebesar 20% Sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Oprasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Kegiatan Ketahanan Pangan di mulai dari Musyawarah Desa Perencanaan sampai Pelaksanaan.

Pemberisahan Lahan

  Pembangunan Kandang


Monev Kegiatan Ketahanan Pangan




Minggu, 14 Desember 2025

KETAPANG

 Desa Towayu



 Desa Towayu adalah Desa yang di bagian Darat yang ada di Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo, Di Desa tersebut terdapat bebarapa Masyarakat yang berpengalaman di Bidang Peternakan Ayam Petelur,sehingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tokasi Desa Towayu telah menjalankan Kegiatan tersebut yang sumber anggaranya dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar 20% dari Pagu Anggaran untuk Ketahanan Pangan dan di kelolah langsung oleh Bumdesa Tokasi Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo.

Ketahanan pangan di bidang peternakan ayam petelur sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan protein hewani. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan di bidang peternakan ayam petelur.

Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara berkelanjutan. Dalam konteks desa, ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kemampuan desa untuk memproduksi dan menyediakan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi penduduk desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan peternakan, seperti pembangunan kandang, pengadaan pakan, dan pelatihan peternak.

Tujuan dari program ketahanan pangan adalah untuk meningkatkan kemampuan desa dalam memproduksi dan menyediakan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi penduduk desa.

Pembangunan desa bukan lagi sekadar agenda, tetapi sebuah gerakan besar untuk memastikan setiap potensi yang ada di desa dapat bertumbuh, memberi nilai, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warganya.



Selasa, 09 Desember 2025

Rapat

 Rapat  Tingkat Kecamatan Paguyaman Pantai

Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai yang baru telah melaksanan Rapat Internal dan menghadirkan Kepala-kepala Desa,Kaur Keuangan,Sekertaris Desa serta TPP Kecamatan Paguyaman Pantai.

Rapat tersebut di Pimpin langsung oleh Camat Paguyaman Pantai Bpk,Radius Pandju SE.

Dalam rapat tersebut membahas beberapa Kegiatan antara lain Kegiatan yang belum dilaksanakan dan Pembayaran Insentif Guru Paud,Pemangku Adat dan Kader Kesehatan lainnya yang masuk pada Non Emark.Bapak Camat menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tindak Lanjut Mentri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 dimana dalam surat Edaran tersebut Pembayaran kegiatan Fisik maupun Non Fisik yang di biayai oleh Dana Desa ,Menggunakan sisa Dana yang ditentukan Penggunaanya (Earmar) untuk membayar kegiatan Non Earmar yang belum terbayar.dan Juga di sampaikan bahwa dalam waktu dekat ini kita harus cepat untuk merubah APBDes Tahun 2025 dengan dasar Surat Edaran Bersama.
Pemerintah Desa menyampaikan Bahwa sesuai Rapat yang di ikuti di tingkat Kabupaten bahwa Kegiatan selain dari pembayaran Insentif Guru Paud,Kader Kesehatan dan Imam Jamaah,ada Kegiatan Pelatihan Bumdes yang masuk di APBDes 2025,ini juga dilaksanakan,Namun Pelaksanaan Kegitan Pelatihan tersebut tinggal Kecamatan Paguyaman Pantai yang menyatakan sikap untuk pelaksanaannya. Namun Penyampain bahwa Desa harus membentuk BKAD Kecamatan. dan untuk Pelaksanaan Kegiatan tersebut Masih menunggu waktu yang tepat.

Setelah Rapat selesai di lanjutkan dengan Diskusi terkait Kegiatan yang belum terlaksana.

Dalam Diskusi tersebut kami sebagai TPP yang di Kecamatan Paguyaman Pantai di mintai Pendapat terkait SEB tersebut.Penyampaian Kami sebagai TPP bahwa untuk melaksanakan Kegiatan yang di bahas ini tidak lari dari SEB dan Kami berpendapat bahwa dalam Pembayaran Insentif atau Kegiatan lainnya yang sudah terlaksana Kami menyarankan kepada Pemerintah Desa bahwa Anggaran yang Masuk di Tahap I dan Tahap II  Earmar,Tahap I Non Earmark di hitung dan kemudian di Kurangi Kegiatan yang sudah terrealisasi serta di sesuaikan dengan Isi Surat Edaran Bersama.

Minggu, 30 November 2025

AKTIVITAS AKHIR BULAN

 Penyambutan Secara Adat Camat Paguyaman Pantai yang Baru.

Minggu 30 Nopember 2025

Prosesi Penyambutan secara adat Camat Paguyaman Pantai kembali mewarnai Pemerintahan Kecamatan Paguyaman Pantai,Prosesi adat Molo’opu merupakan tradisi Adat Gorontalo yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah,baik ditingkat Gubernur,Bupati maupun Camat sebelum menjalani Pemerintahan di Wilayahnya.
Proses Pelaksanaan Penyambutan Camat Paguyaman Pantai yang baru di sambut dengan Adat Gorontalo yang di kenal MOLO'OPU yang secara harfiah berarti "MEMANGKU" atau "PWNYAMBUTAN"untuk Pejabat baru,Prosesi ini memiliki makna simbolis bahwa Pejabat yang dilantik di Pangku oleh Adat dan Agama.
Prosesi ini menjadi bentuk legitimasi adat yang sah dari Masyarakat Gorontalo kepada Pejabat yang baru di lantik.
Prosesi Penyambutan tersebut di hadiri oleh Para Pemangku Adat,Pemerintah Desa,BPD,Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH Pengurus Bumdes,Pengurus Kopdes Merah Putih, se Kecamatan Paguyaman Pantai serta Masyarakat,dan Pemerintah Kecamatan Paguyaman dalam hal ini Bapak Camat Paguyaman serta Rombongan Lainnya,dan acara molo’opu ini dilaksanakan di Rumah Dinas Camat Paguyaman Pantai.

Adat tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Seorang pemimpin yang telah melalui prosesi Molo’opu berarti sudah siap menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Prosesi adat molo’opu dimulai dari rumah pribadi menuju rumah jabatan Camat, dan dipimpin langsung oleh para pemangku adat.

Pohutu Lo 'u Molo 'opu merupakan salah satu upacara adat yang terdapat dalam budaya Gorontalo.Pohutu Lo 'u Molo’opu artinya upacara kebesaran adat penobatan. Pada zaman dahulu, Pohutu Lo 'u Molo 'opu berlaku bagi olongia atau raja. Namun demikian seiring dengan adanya perubahan system pemerintahan, setelah Indonesia merdeka, kerajaan-kerajaan berubah statusnya menjadi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, maka jabatan olongia atau raja dihapus dan diganti dengan jabatan gubernur,bupati/walikota kepala daerah, dan camat untuk beberapa wilayah tertentu, maka pelaksanaannya tidak seperti dulu Iagi, tetapi didasarkan pada perundangan yang berlaku.

Setelah selesai Acara Molo’opu,maka dilanjutkan dengan Istrahat dan Foto bersama.

Foto bersama
Kepala Desa Limbatihu dan Apitalau

TPP Paguyaman dan Paguyaman Pantai


Sabtu, 29 November 2025

AKTIVITAS

 Desa Bangga.Kecamatan Paguyaman Pantai

Desa Bangga adalah Desa ke 6 yang berada di Wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo,Desa Bangga memiliki Potensi di Bidang Kelautan yang biasa di Kenal oleh Masyarakat Gorontalo Kampung Rowa.Masyarakat Desa Bangga memiliki keahlian tersendiri untuk menangkap Ikan Rowa sehingga Ikan Rowa di Desa Bangga walaupun bukan Musimnya tetap ada.

Dalam Proses Penangkapan Ikan Rowa,Masyarakat menggunakan Jaring Khusus untuk menangkap Ikan tersebut dan Juga menggunakan Kapal dengan Anak Buah Kapal paling banyak 13 Orang.

Pada Tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 ini,Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus terkait Kepmendes tersebut,yang didalamnya Anggaran 20% dari Pagu Dana untuk ketahanan Pangan,maka dari itu Pemerintah Desa melakukan Revitalisasi Bumdes untuk dapat mengelolah Anggaran Ketahanan Pangan.


Produksi Ikan Rowa ini adalah salah satu Penggerak Perekonomian Masyarakat di Desa Bangga Kecamatan Paguyaman Pantai,dan Masyarakat Desa bangga 95% adalah Nelayan.

Dalam Proses Pengesapan Ikan Rowa ini sesuai saat kami wawancarai dengan salah seorang Masyarakat dimana dalam Proses Pengesapan Ikan Rowa tersebut membutuhkan Waktu 3 Hari sehingga Ikan tersebut berkwalitas baik.kalau hanya 1 sampai 2 hari pengesapannya maka ikan tersebut tidak bertahan lama.

Proses Pembuatan Abon Rowa di Mulai dari Pembelian Ikan Rowa setelah di asap dan Kemudian di Kupas dan di haluskan secara manual karena Kelompok tersebut belum mempunyai Alat untuk menghaluskan Ikan.Pada Tahun ini melalui Dana Ketahanan Pangan Masyarakat mengusulkan bahwa kelompok Pembuat Abon Rowa agar di berikan Anggaran untuk di jadikan Modal dalam Kegiatan Kelompok tersebut.


Pembersihan Ikan Rowa Oleh Kelompok dan Kemudian di haluskan secara Manual,setelah selesai Proses Pembersihan maka Anggota Kelompok lainnya menyiapkan bahan bumbunya untuk di pakai seperti Cabe,Bawang Merah,Bawang Putih Rica Jawa,dll.


Hasil dari kelompok ini di tampung oleh Bumdesa Desa Bangga dan  untuk siap di Pasarkan.



Kamis, 20 November 2025

AKTIVITAS 20 NOPEMBER 2025

RAPAT KOORDINASI TINGKAT KEC, PAGUYAMAN PANTAI
HARI KAMIS 20 NOPEMBER 2025

 

Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Koordinasi pada hari Kamis 20 Nopember Tahun 2025 Kegiatan ini diselenggarakan oleh Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan,Rapat tersebut bertempat di Aula Kantor PLKB Kecamatan Paguyaman Pantai.

Rapat tersebut dibuka resmi oleh Bapak Camat Paguyaman Pantai yang sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya kolaborasi lintas sector dalam menekan angka stunting diwilayah tersebut.


Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Desa,Lintas sector terkait.Kehadiran dari peserta rapat diharapkan untuk dapat memperkuat dalam inflementasi program percepatan penurunan angka stunting ditingkat Desa hingga Dusun.

Dalam sambutan Bapak Camat Paguyaman Pantai bahwa Penurunan angka stunting adalah tanggungjawab bersama yang membutuhkan komitmen dari semua pihak.

Upaya Penurunan angka stunting tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah,tetapi harus melibatkan pertisipasi aktif dari masyarakat,mulai dari pemenuhan gizi anak dan peningkatan kesadaran kesehatan keluarga.

Dengan terlaksananya kegiatan ini,Kecamatan Paguyaman Pantai menunjukan komitmennya untuk terus mendukung program – program Pemerintah khusunya dalam upaya Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting.



Rabu, 19 November 2025

RAPAT KOORDINASI TINGKAT KECAMATAN

AKTIVITAS TANGGAL 19 NOPEMBER 2025

Pukul 08.20 S/d Pukul 10.00


 
Sebelum Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan Paguyaman Pantai di Mulai maka kami telah melakukan Diskusi dengan Perangkat Desa dan Pengurus Bumdesa terkait Undangan Rapat Koordinasi yang memuat beberapa agenda Rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan yang terutama adalah Kegiatan Bumdesa dalam mengelolah Anggaran Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa.

Ketahanan Pangan ini sudah ada Desa yang telah melaksanakan Pencairan Anggaran Penyertaan Modal ke Bumdesa Tunas Persada Desa Apitalawu dalam Bidang Pertanian dan ada pula Desa yang mengurus adminitrasi Pencairan Anggaran Penyertaan Modal ke Bumdesa Tokasi Desa Towayu dalam Bidan Peternakan.

Adapun Diskusi ini kami sebagai TPP Kecamatan Paguyaman Pantai memastikan bahwa Dalam Pelaksanaan Kegiatan  Bumdesa disesuaikan dengan Analisa Kelayakan Usaha sesuai Bidangnya.

Pukul 10.00

Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Mulai.


Rapat tersebut di Pimpin oleh Sekcam Paguyaman Pantai Bapak Radius Panju SE dan di hadiri oleh semua Kepala Desa dan Pengurus Bumdesa se Kecamatan Paguyaman Pantai.
Badan Usaha Milik Desa di targetkan Pendaftaran di Badan Hukum pertanggal 20 Desember 2025 semua Desa yang ada di Kabupaten Boalemo sudah berbadan hukum sesuai Rakor TPP se Kabupaten Boalemo.Maka dari itu kami TPP Kecamatan Paguyaman Pantai telah melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dalam hal tindaklanjut dari hasil rakor per tanggal 17 Nopember 2025,dalam koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan yakni Percepatan Pendaftaran Bumdes,Realisasi Kegiatan dan Penyerapan Anggaran.

Maka dari itu Pemerintah Kecamatan telah merespon hasil Koordinasi dan langsung membuat surat undangan Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Paguyaman Pantai yang di laksanakan pada hari Rabu 19 Nopember 2025.dan telah menghadirkan Kepala-kepala Desa,Pengurus Bumdes dan Perangkat Desa lainnya yang berhubungan dengan Kegiatan di Desa.

TPP Kecamatan Paguyaman Pantai menyampaikan bahwa ada di beberapa Desa di Kecamatan Paguyaman Pantai Bumdesa yang belum berbadan Hukum yakni :

1.   Desa Bubaa dalam Tahapan Pendaftaran Nama Bumdesa dan sampai dengan hari ini belem terverifikasi

2.    Desa Lito dalam Tahapan Proses Verifikasi namun sudah lama belum terverifikasi

3. Desa Limbatihu Tahapan Pendaftaran Nama sudah mendapat Persetujuan dari Kementerian dan selanjutnya dalam tahapan Penyusunan Adminitrasi lainnya

4.    Desa Bukit Karya Tahapan Pendaftaran Nama sudah terverifikasi dan sudah masuk pada proses pengajuan berkas lainnya dan itu sudah,namun Proses Verifikasi dari KEMENKUMHAM sampai dengan saat ini belum ada.

5.   Desa Bangga Masih dalam Proses koordinasi dengan Pemerintah Desa,dan Juga kami sudah menyampaikan ke Pengurus Bumdesa Desa Bangga.

Selama Proses mengurus legalitas Bumdes berbadan hukum,terdapat beberapa kendala yang di alami,baik dari faktor Internal Bumdesa,Pemerintah Desa setempat.

Kami sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selalu mengingatkan bahwa Proses Pencairan Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2025 ini harus Bumdesa berbadan Hukum.

Ada 2 Desa yang sudah di Daftarkan yakni Desa Lito dan Desa Bukit Karya,namun sampai dengan saat ini belum mendapat hasil.

Kami Pendamping Lokal Desa (PLD) telah mengupayakan untuk melakukan Pendampingan terhadap Pengurus Bumdesa menyusun kekurangan Adminitrasi atau Syarat untuk mendapat AHU dari KEMEKUMHAM.

Setelah Rapat selesai maka Saya sebagai Pendamping Lokal Desa telah berkunjung ke salah satu Desa untuk melakukan Fasilitasi Penyusunan Kekurangan Adminitrasi Bumdesa.

Kami telah melakukan Kunjungan lapangan di Desa Limbatihu untuk monitoring Progers Bumdesa,namun penyampaian dari pengurus Bumdesa adalah Pengurus Bumdes belum Paham dengan Adminitrasi yang disiapkan kerana Pengurus Bumdesa Akar Bahar Limbatihu baru terbentuk karena Pengurus yang lama sudah tidak Aktif lagi.

Tahapan Proses Bumdesa Akar Bahar Limbatihu kami melakukan Pendampingan terhadap ada beberapa Adminitrasi yang masih kurang,seperti Anggaran Dasar,dan Program Kerja Bumdesa yang belum ada,dan Allhamdulillah semua adminitatrasi tersebut sudah diselesaikan dan menunggu Jaringan Internet akan Pulih Kembali.







RAPAT KOORDINASI TINGKAT TPP KAB,BOALEMO

 PAGUYAMAN PANTAI JUMAT 19 JUNI 2026 PAGUYAMAN PANTAI – Dalam rangka mengevaluasi kinerja sekaligus memperkuat koordinasi program pembangun...