Rapat Tingkat Kecamatan Paguyaman Pantai
Pemerintah
Kecamatan Paguyaman Pantai yang baru telah melaksanan Rapat Internal dan
menghadirkan Kepala-kepala Desa,Kaur Keuangan,Sekertaris Desa serta TPP
Kecamatan Paguyaman Pantai.
Rapat
tersebut di Pimpin langsung oleh Camat Paguyaman Pantai Bpk,Radius Pandju SE.
Dalam
rapat tersebut membahas beberapa Kegiatan antara lain Kegiatan yang belum
dilaksanakan dan Pembayaran Insentif Guru Paud,Pemangku Adat dan Kader
Kesehatan lainnya yang masuk pada Non Emark.Bapak Camat menyampaikan bahwa
dalam Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tindak Lanjut Mentri
Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 dimana dalam surat Edaran tersebut Pembayaran
kegiatan Fisik maupun Non Fisik yang di biayai oleh Dana Desa ,Menggunakan sisa
Dana yang ditentukan Penggunaanya (Earmar) untuk membayar kegiatan Non Earmar
yang belum terbayar.dan Juga di sampaikan bahwa dalam waktu dekat ini kita
harus cepat untuk merubah APBDes Tahun 2025 dengan dasar Surat Edaran Bersama.
Pemerintah Desa menyampaikan Bahwa sesuai Rapat yang di ikuti di tingkat Kabupaten bahwa Kegiatan selain dari pembayaran Insentif Guru Paud,Kader Kesehatan dan Imam Jamaah,ada Kegiatan Pelatihan Bumdes yang masuk di APBDes 2025,ini juga dilaksanakan,Namun Pelaksanaan Kegitan Pelatihan tersebut tinggal Kecamatan Paguyaman Pantai yang menyatakan sikap untuk pelaksanaannya. Namun Penyampain bahwa Desa harus membentuk BKAD Kecamatan. dan untuk Pelaksanaan Kegiatan tersebut Masih menunggu waktu yang tepat.
Setelah Rapat
selesai di lanjutkan dengan Diskusi terkait Kegiatan yang belum terlaksana.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar