SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA KEC. PAGUYAMAN PANTAI

Selasa, 31 Maret 2026

KUNJUNGAN LAPANGAN

 Selasa 31 Maret 2026

Dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan, Pendamping Lokal Desa telah melaksanakan kunjungan lapangan ke dua desa sebagai bagian dari upaya monitoring dan Kegiatan  Musyawarah Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) & Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk 1 tahun anggaran.

Kunjungan pertama dilaksanakan di Desa Towayu dari Pukul 08.30 S/d Pukul 13.00, dan Kunjungan kedua di Desa Limbatihu Pukul 13.30 S/d Pukul 16.00 dengan fokus pada pemantauan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) & Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) untuk 1 tahun anggaran. Dalam kunjungan tersebut, dilakukan Pemantauan langsung terhadap kegiatan yang sedang berjalan, Sebelum Rapat dilaksanakan kami masih melakukan Diskusi dengan Pemerintah Kecamatan,Pemerintah Desa dan beberapa Masyarakat guna menggali Informasi terkait Kegiatan dan Kendala di hadapi.

Secara umum hasil dari kedua kunjungan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa telah berjalan dengan cukup baik.

Kunjungan Lapangan ini diharapkan dapat memperkuat sinegi antara Pendamping dan Pemerintah Desa serta Pemerintah Kecamatan.




Sebagai Pendamping Lokal Desa, peran kita dalam musyawarah desa hari ini adalah memastikan proses pembahasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Musyawarah ini merupakan ruang penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama mencermati kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Melalui LKPPD, pemerintah desa menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran desa. Sementara itu, LPPD merupakan laporan resmi kepala desa kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Dalam forum ini, kami mendorong agar pemerintah desa dapat menyampaikan laporan secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta musyawarah. Di sisi lain, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan, tanggapan, maupun pertanyaan secara konstruktif, sehingga tercipta dialog yang sehat dan membangun.

Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) oleh Kepala Desa.

LKPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa. Laporan ini memuat informasi terkait pelaksanaan program, kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan anggaran desa selama satu tahun anggaran. Melalui LKPPD, masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui, memahami, serta memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah desa.

Sementara itu, LPPD adalah laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah desa oleh pemerintah daerah.

Kewajiban penyampaian LKPPD dan LPPD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Kepala Desa dituntut untuk menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, penyampaian kedua laporan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya laporan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Dengan demikian, penyampaian LKPPD dan LPPD bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen Kepala Desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Minggu, 25 Januari 2026

AKTIVITAS

MONEV di Hari Libur Minggu 25 Januari 2026
Dalam rangka telah menghargai undangan Pengurus Bumdesa Julung-Julung Desa Bangga di Waktu Libur ini sekaligus Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Julung-julung dalam memproduksikan Ikan Rowa dan Ikan Cumi untuk dijadikan Sambal Sagela dan Sambal Cumi.

Dalam Kegiatan tersebut saya sebagai Pendamping Lokal Desa menyampaikan bahwa Anggaran Ketahanan Pangan yang menjadi Penyertaan Modal ini diharapkan untuk benar-benar di manfaatkan dengan baik. Disamping itu juga disampaikan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Produksi sambal Rowa ini agar melibatkan Masyarakat yang ada di Desa setempat.


Inilah Proses Pembuatan Sambal Rowa
PERSIAPAN

PROSES PEMBUATAN

PENGISIAN DALAM KOTAK YANG SUDAH DI SIAPKAN

SIAP JUAL






# bangundesabangun indonesia
# Pendampinglokaldesahebat
#

Selasa, 13 Januari 2026

HARI DESA NASIONAL 2026

 Desa Limbatihu

Selasa 13 Januari 2026

Desa Limbatihu memeriahkan Hari Desa Nasional Tahun 2026

Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Desa Limbatihu yang 79 Tahun 2026. Desa Limbatihu menggelar Kegiatan Olah Raga Sepak Bola antara Dusun yang Pesertanya setiap Dusun ada 2 Tim.

Dalam mempersiapkan Pelaksanaan kegiatan ini,Pemerintah Desa Kerjasama dengan Karangtaruna Desa Limbatihu serta melibatkan Mayarakat melakukan Musyawarah untuk menyiapkan Lokasi Kegiatan.

Kegiatan Olah Raga Sepak Bola ini untuk memperkuat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat Masyarakat Desa Limbatihu.

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi atas peran srategis Desa sebagai ujung tombak dalam Pembangunan Desa.

Melalui Kegiatan ini Desa Limbatihu menunjukan bahwa Peringatan Hari Desa Nasional tahun 2026 dan Hari Ulang Tahun Desa dimaknai dengan aksi nyata yang melibatkan Partisipasi warga Masyarakat Desa Limbatihu dalam pelaksanaan Kegiatan.

Semangat  kebersamaan yang terbangun diharapkan mampu mewujudkan Desa dalam menggapai harapan masyarakat sejahtera,sejalan dengan arah pembangunan Desa menuju Indonesia yang lebih kuat dari Desa.

Dalam Pembukaan Kegiatan Sepak Bola ini di buka langsung oleh Camat  Kecamatan Paguyaman Pantai Bapak Radius Pandju SE.

Dalam Sambutan Bapak camat Paguyaman Pantai bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan semangat olahraga dan kebersamaan dikalangan Masyarakat.Sepak Bola bukan hanya tentang Pertandingan,tapi juga tentang kebersamaan Masyarakat dalam mewujudkan Desa dan Juga disampaikan bahwa Kegiatan sepak bola ini merupakan salah satu kegiatan memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026.

#bangundesabangunindonesia

#haridesanasional2026

#PemerintahDesaLimbatihuHebat

#pendampinglokaldesahebat

Kamis, 25 Desember 2025

PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

 Pemanfaatan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Tahun 2025 di Bidang Peternakan Sub Kegiatan Ayam Petelur

Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo




Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Tokasi) Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai melaksanakan Kegiatan Peternakan Ayam Petelur,Kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Towayu melalui Penyertaan Modal Bumdes.

Ayam Petelur adalah salah satu unggas yang cukup Potensial di Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai,Saat ini telur merupakan kebutuhan Masyarakat untuk bahan konsumsi

Selain itu ada Program dalam meningkatkan Gizi Masyarakat terutama Anak-anak,Program tersebut adalah Makanan Bergizi Gratis dan Program Pemberian Makanan Tambahan bagi anak-anak Resiko Stunting,Gizi Buruk dan lain-lain.

Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan adalah Badan Usaha Milik Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo.

Peran PLD melakukan Koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Desa serta masyarakat dengan adanya Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025 sebesar 20% Sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Oprasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Kegiatan Ketahanan Pangan di mulai dari Musyawarah Desa Perencanaan sampai Pelaksanaan.

Pemberisahan Lahan

  Pembangunan Kandang


Monev Kegiatan Ketahanan Pangan




Minggu, 14 Desember 2025

KETAPANG

 Desa Towayu



 Desa Towayu adalah Desa yang di bagian Darat yang ada di Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo, Di Desa tersebut terdapat bebarapa Masyarakat yang berpengalaman di Bidang Peternakan Ayam Petelur,sehingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tokasi Desa Towayu telah menjalankan Kegiatan tersebut yang sumber anggaranya dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar 20% dari Pagu Anggaran untuk Ketahanan Pangan dan di kelolah langsung oleh Bumdesa Tokasi Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo.

Ketahanan pangan di bidang peternakan ayam petelur sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan protein hewani. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan di bidang peternakan ayam petelur.

Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara berkelanjutan. Dalam konteks desa, ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kemampuan desa untuk memproduksi dan menyediakan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi penduduk desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan peternakan, seperti pembangunan kandang, pengadaan pakan, dan pelatihan peternak.

Tujuan dari program ketahanan pangan adalah untuk meningkatkan kemampuan desa dalam memproduksi dan menyediakan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi penduduk desa.

Pembangunan desa bukan lagi sekadar agenda, tetapi sebuah gerakan besar untuk memastikan setiap potensi yang ada di desa dapat bertumbuh, memberi nilai, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warganya.



Selasa, 09 Desember 2025

Rapat

 Rapat  Tingkat Kecamatan Paguyaman Pantai

Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai yang baru telah melaksanan Rapat Internal dan menghadirkan Kepala-kepala Desa,Kaur Keuangan,Sekertaris Desa serta TPP Kecamatan Paguyaman Pantai.

Rapat tersebut di Pimpin langsung oleh Camat Paguyaman Pantai Bpk,Radius Pandju SE.

Dalam rapat tersebut membahas beberapa Kegiatan antara lain Kegiatan yang belum dilaksanakan dan Pembayaran Insentif Guru Paud,Pemangku Adat dan Kader Kesehatan lainnya yang masuk pada Non Emark.Bapak Camat menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tindak Lanjut Mentri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 dimana dalam surat Edaran tersebut Pembayaran kegiatan Fisik maupun Non Fisik yang di biayai oleh Dana Desa ,Menggunakan sisa Dana yang ditentukan Penggunaanya (Earmar) untuk membayar kegiatan Non Earmar yang belum terbayar.dan Juga di sampaikan bahwa dalam waktu dekat ini kita harus cepat untuk merubah APBDes Tahun 2025 dengan dasar Surat Edaran Bersama.
Pemerintah Desa menyampaikan Bahwa sesuai Rapat yang di ikuti di tingkat Kabupaten bahwa Kegiatan selain dari pembayaran Insentif Guru Paud,Kader Kesehatan dan Imam Jamaah,ada Kegiatan Pelatihan Bumdes yang masuk di APBDes 2025,ini juga dilaksanakan,Namun Pelaksanaan Kegitan Pelatihan tersebut tinggal Kecamatan Paguyaman Pantai yang menyatakan sikap untuk pelaksanaannya. Namun Penyampain bahwa Desa harus membentuk BKAD Kecamatan. dan untuk Pelaksanaan Kegiatan tersebut Masih menunggu waktu yang tepat.

Setelah Rapat selesai di lanjutkan dengan Diskusi terkait Kegiatan yang belum terlaksana.

Dalam Diskusi tersebut kami sebagai TPP yang di Kecamatan Paguyaman Pantai di mintai Pendapat terkait SEB tersebut.Penyampaian Kami sebagai TPP bahwa untuk melaksanakan Kegiatan yang di bahas ini tidak lari dari SEB dan Kami berpendapat bahwa dalam Pembayaran Insentif atau Kegiatan lainnya yang sudah terlaksana Kami menyarankan kepada Pemerintah Desa bahwa Anggaran yang Masuk di Tahap I dan Tahap II  Earmar,Tahap I Non Earmark di hitung dan kemudian di Kurangi Kegiatan yang sudah terrealisasi serta di sesuaikan dengan Isi Surat Edaran Bersama.

Minggu, 30 November 2025

AKTIVITAS AKHIR BULAN

 Penyambutan Secara Adat Camat Paguyaman Pantai yang Baru.

Minggu 30 Nopember 2025

Prosesi Penyambutan secara adat Camat Paguyaman Pantai kembali mewarnai Pemerintahan Kecamatan Paguyaman Pantai,Prosesi adat Molo’opu merupakan tradisi Adat Gorontalo yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah,baik ditingkat Gubernur,Bupati maupun Camat sebelum menjalani Pemerintahan di Wilayahnya.
Proses Pelaksanaan Penyambutan Camat Paguyaman Pantai yang baru di sambut dengan Adat Gorontalo yang di kenal MOLO'OPU yang secara harfiah berarti "MEMANGKU" atau "PWNYAMBUTAN"untuk Pejabat baru,Prosesi ini memiliki makna simbolis bahwa Pejabat yang dilantik di Pangku oleh Adat dan Agama.
Prosesi ini menjadi bentuk legitimasi adat yang sah dari Masyarakat Gorontalo kepada Pejabat yang baru di lantik.
Prosesi Penyambutan tersebut di hadiri oleh Para Pemangku Adat,Pemerintah Desa,BPD,Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH Pengurus Bumdes,Pengurus Kopdes Merah Putih, se Kecamatan Paguyaman Pantai serta Masyarakat,dan Pemerintah Kecamatan Paguyaman dalam hal ini Bapak Camat Paguyaman serta Rombongan Lainnya,dan acara molo’opu ini dilaksanakan di Rumah Dinas Camat Paguyaman Pantai.

Adat tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Seorang pemimpin yang telah melalui prosesi Molo’opu berarti sudah siap menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Prosesi adat molo’opu dimulai dari rumah pribadi menuju rumah jabatan Camat, dan dipimpin langsung oleh para pemangku adat.

Pohutu Lo 'u Molo 'opu merupakan salah satu upacara adat yang terdapat dalam budaya Gorontalo.Pohutu Lo 'u Molo’opu artinya upacara kebesaran adat penobatan. Pada zaman dahulu, Pohutu Lo 'u Molo 'opu berlaku bagi olongia atau raja. Namun demikian seiring dengan adanya perubahan system pemerintahan, setelah Indonesia merdeka, kerajaan-kerajaan berubah statusnya menjadi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, maka jabatan olongia atau raja dihapus dan diganti dengan jabatan gubernur,bupati/walikota kepala daerah, dan camat untuk beberapa wilayah tertentu, maka pelaksanaannya tidak seperti dulu Iagi, tetapi didasarkan pada perundangan yang berlaku.

Setelah selesai Acara Molo’opu,maka dilanjutkan dengan Istrahat dan Foto bersama.

Foto bersama
Kepala Desa Limbatihu dan Apitalau

TPP Paguyaman dan Paguyaman Pantai


RAPAT KOORDINASI TINGKAT TPP KAB,BOALEMO

 PAGUYAMAN PANTAI JUMAT 19 JUNI 2026 PAGUYAMAN PANTAI – Dalam rangka mengevaluasi kinerja sekaligus memperkuat koordinasi program pembangun...