SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA KEC. PAGUYAMAN PANTAI

Selasa, 31 Maret 2026

KUNJUNGAN LAPANGAN

 Selasa 31 Maret 2026

Dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan, Pendamping Lokal Desa telah melaksanakan kunjungan lapangan ke dua desa sebagai bagian dari upaya monitoring dan Kegiatan  Musyawarah Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) & Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk 1 tahun anggaran.

Kunjungan pertama dilaksanakan di Desa Towayu dari Pukul 08.30 S/d Pukul 13.00, dan Kunjungan kedua di Desa Limbatihu Pukul 13.30 S/d Pukul 16.00 dengan fokus pada pemantauan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) & Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) untuk 1 tahun anggaran. Dalam kunjungan tersebut, dilakukan Pemantauan langsung terhadap kegiatan yang sedang berjalan, Sebelum Rapat dilaksanakan kami masih melakukan Diskusi dengan Pemerintah Kecamatan,Pemerintah Desa dan beberapa Masyarakat guna menggali Informasi terkait Kegiatan dan Kendala di hadapi.

Secara umum hasil dari kedua kunjungan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa telah berjalan dengan cukup baik.

Kunjungan Lapangan ini diharapkan dapat memperkuat sinegi antara Pendamping dan Pemerintah Desa serta Pemerintah Kecamatan.




Sebagai Pendamping Lokal Desa, peran kita dalam musyawarah desa hari ini adalah memastikan proses pembahasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Musyawarah ini merupakan ruang penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama mencermati kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Melalui LKPPD, pemerintah desa menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran desa. Sementara itu, LPPD merupakan laporan resmi kepala desa kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Dalam forum ini, kami mendorong agar pemerintah desa dapat menyampaikan laporan secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta musyawarah. Di sisi lain, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan, tanggapan, maupun pertanyaan secara konstruktif, sehingga tercipta dialog yang sehat dan membangun.

Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) oleh Kepala Desa.

LKPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa. Laporan ini memuat informasi terkait pelaksanaan program, kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan anggaran desa selama satu tahun anggaran. Melalui LKPPD, masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui, memahami, serta memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah desa.

Sementara itu, LPPD adalah laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah desa oleh pemerintah daerah.

Kewajiban penyampaian LKPPD dan LPPD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Kepala Desa dituntut untuk menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, penyampaian kedua laporan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya laporan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Dengan demikian, penyampaian LKPPD dan LPPD bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen Kepala Desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MONEV

Paguyaman Pantai 02 April 2026  Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan program ketahanan pangan, Pendamping Desa dan Pendamping L...