SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA KEC. PAGUYAMAN PANTAI

Minggu, 30 November 2025

AKTIVITAS AKHIR BULAN

 Penyambutan Secara Adat Camat Paguyaman Pantai yang Baru.

Minggu 30 Nopember 2025

Prosesi Penyambutan secara adat Camat Paguyaman Pantai kembali mewarnai Pemerintahan Kecamatan Paguyaman Pantai,Prosesi adat Molo’opu merupakan tradisi Adat Gorontalo yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah,baik ditingkat Gubernur,Bupati maupun Camat sebelum menjalani Pemerintahan di Wilayahnya.
Proses Pelaksanaan Penyambutan Camat Paguyaman Pantai yang baru di sambut dengan Adat Gorontalo yang di kenal MOLO'OPU yang secara harfiah berarti "MEMANGKU" atau "PWNYAMBUTAN"untuk Pejabat baru,Prosesi ini memiliki makna simbolis bahwa Pejabat yang dilantik di Pangku oleh Adat dan Agama.
Prosesi ini menjadi bentuk legitimasi adat yang sah dari Masyarakat Gorontalo kepada Pejabat yang baru di lantik.
Prosesi Penyambutan tersebut di hadiri oleh Para Pemangku Adat,Pemerintah Desa,BPD,Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH Pengurus Bumdes,Pengurus Kopdes Merah Putih, se Kecamatan Paguyaman Pantai serta Masyarakat,dan Pemerintah Kecamatan Paguyaman dalam hal ini Bapak Camat Paguyaman serta Rombongan Lainnya,dan acara molo’opu ini dilaksanakan di Rumah Dinas Camat Paguyaman Pantai.

Adat tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Seorang pemimpin yang telah melalui prosesi Molo’opu berarti sudah siap menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Prosesi adat molo’opu dimulai dari rumah pribadi menuju rumah jabatan Camat, dan dipimpin langsung oleh para pemangku adat.

Pohutu Lo 'u Molo 'opu merupakan salah satu upacara adat yang terdapat dalam budaya Gorontalo.Pohutu Lo 'u Molo’opu artinya upacara kebesaran adat penobatan. Pada zaman dahulu, Pohutu Lo 'u Molo 'opu berlaku bagi olongia atau raja. Namun demikian seiring dengan adanya perubahan system pemerintahan, setelah Indonesia merdeka, kerajaan-kerajaan berubah statusnya menjadi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, maka jabatan olongia atau raja dihapus dan diganti dengan jabatan gubernur,bupati/walikota kepala daerah, dan camat untuk beberapa wilayah tertentu, maka pelaksanaannya tidak seperti dulu Iagi, tetapi didasarkan pada perundangan yang berlaku.

Setelah selesai Acara Molo’opu,maka dilanjutkan dengan Istrahat dan Foto bersama.

Foto bersama
Kepala Desa Limbatihu dan Apitalau

TPP Paguyaman dan Paguyaman Pantai


Sabtu, 29 November 2025

AKTIVITAS

 Desa Bangga.Kecamatan Paguyaman Pantai

Desa Bangga adalah Desa ke 6 yang berada di Wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo,Desa Bangga memiliki Potensi di Bidang Kelautan yang biasa di Kenal oleh Masyarakat Gorontalo Kampung Rowa.Masyarakat Desa Bangga memiliki keahlian tersendiri untuk menangkap Ikan Rowa sehingga Ikan Rowa di Desa Bangga walaupun bukan Musimnya tetap ada.

Dalam Proses Penangkapan Ikan Rowa,Masyarakat menggunakan Jaring Khusus untuk menangkap Ikan tersebut dan Juga menggunakan Kapal dengan Anak Buah Kapal paling banyak 13 Orang.

Pada Tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 ini,Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus terkait Kepmendes tersebut,yang didalamnya Anggaran 20% dari Pagu Dana untuk ketahanan Pangan,maka dari itu Pemerintah Desa melakukan Revitalisasi Bumdes untuk dapat mengelolah Anggaran Ketahanan Pangan.


Produksi Ikan Rowa ini adalah salah satu Penggerak Perekonomian Masyarakat di Desa Bangga Kecamatan Paguyaman Pantai,dan Masyarakat Desa bangga 95% adalah Nelayan.

Dalam Proses Pengesapan Ikan Rowa ini sesuai saat kami wawancarai dengan salah seorang Masyarakat dimana dalam Proses Pengesapan Ikan Rowa tersebut membutuhkan Waktu 3 Hari sehingga Ikan tersebut berkwalitas baik.kalau hanya 1 sampai 2 hari pengesapannya maka ikan tersebut tidak bertahan lama.

Proses Pembuatan Abon Rowa di Mulai dari Pembelian Ikan Rowa setelah di asap dan Kemudian di Kupas dan di haluskan secara manual karena Kelompok tersebut belum mempunyai Alat untuk menghaluskan Ikan.Pada Tahun ini melalui Dana Ketahanan Pangan Masyarakat mengusulkan bahwa kelompok Pembuat Abon Rowa agar di berikan Anggaran untuk di jadikan Modal dalam Kegiatan Kelompok tersebut.


Pembersihan Ikan Rowa Oleh Kelompok dan Kemudian di haluskan secara Manual,setelah selesai Proses Pembersihan maka Anggota Kelompok lainnya menyiapkan bahan bumbunya untuk di pakai seperti Cabe,Bawang Merah,Bawang Putih Rica Jawa,dll.


Hasil dari kelompok ini di tampung oleh Bumdesa Desa Bangga dan  untuk siap di Pasarkan.



Kamis, 20 November 2025

AKTIVITAS 20 NOPEMBER 2025

RAPAT KOORDINASI TINGKAT KEC, PAGUYAMAN PANTAI
HARI KAMIS 20 NOPEMBER 2025

 

Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Koordinasi pada hari Kamis 20 Nopember Tahun 2025 Kegiatan ini diselenggarakan oleh Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan,Rapat tersebut bertempat di Aula Kantor PLKB Kecamatan Paguyaman Pantai.

Rapat tersebut dibuka resmi oleh Bapak Camat Paguyaman Pantai yang sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya kolaborasi lintas sector dalam menekan angka stunting diwilayah tersebut.


Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Desa,Lintas sector terkait.Kehadiran dari peserta rapat diharapkan untuk dapat memperkuat dalam inflementasi program percepatan penurunan angka stunting ditingkat Desa hingga Dusun.

Dalam sambutan Bapak Camat Paguyaman Pantai bahwa Penurunan angka stunting adalah tanggungjawab bersama yang membutuhkan komitmen dari semua pihak.

Upaya Penurunan angka stunting tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah,tetapi harus melibatkan pertisipasi aktif dari masyarakat,mulai dari pemenuhan gizi anak dan peningkatan kesadaran kesehatan keluarga.

Dengan terlaksananya kegiatan ini,Kecamatan Paguyaman Pantai menunjukan komitmennya untuk terus mendukung program – program Pemerintah khusunya dalam upaya Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting.



Rabu, 19 November 2025

RAPAT KOORDINASI TINGKAT KECAMATAN

AKTIVITAS TANGGAL 19 NOPEMBER 2025

Pukul 08.20 S/d Pukul 10.00


 
Sebelum Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan Paguyaman Pantai di Mulai maka kami telah melakukan Diskusi dengan Perangkat Desa dan Pengurus Bumdesa terkait Undangan Rapat Koordinasi yang memuat beberapa agenda Rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan yang terutama adalah Kegiatan Bumdesa dalam mengelolah Anggaran Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa.

Ketahanan Pangan ini sudah ada Desa yang telah melaksanakan Pencairan Anggaran Penyertaan Modal ke Bumdesa Tunas Persada Desa Apitalawu dalam Bidang Pertanian dan ada pula Desa yang mengurus adminitrasi Pencairan Anggaran Penyertaan Modal ke Bumdesa Tokasi Desa Towayu dalam Bidan Peternakan.

Adapun Diskusi ini kami sebagai TPP Kecamatan Paguyaman Pantai memastikan bahwa Dalam Pelaksanaan Kegiatan  Bumdesa disesuaikan dengan Analisa Kelayakan Usaha sesuai Bidangnya.

Pukul 10.00

Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Mulai.


Rapat tersebut di Pimpin oleh Sekcam Paguyaman Pantai Bapak Radius Panju SE dan di hadiri oleh semua Kepala Desa dan Pengurus Bumdesa se Kecamatan Paguyaman Pantai.
Badan Usaha Milik Desa di targetkan Pendaftaran di Badan Hukum pertanggal 20 Desember 2025 semua Desa yang ada di Kabupaten Boalemo sudah berbadan hukum sesuai Rakor TPP se Kabupaten Boalemo.Maka dari itu kami TPP Kecamatan Paguyaman Pantai telah melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dalam hal tindaklanjut dari hasil rakor per tanggal 17 Nopember 2025,dalam koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan yakni Percepatan Pendaftaran Bumdes,Realisasi Kegiatan dan Penyerapan Anggaran.

Maka dari itu Pemerintah Kecamatan telah merespon hasil Koordinasi dan langsung membuat surat undangan Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Paguyaman Pantai yang di laksanakan pada hari Rabu 19 Nopember 2025.dan telah menghadirkan Kepala-kepala Desa,Pengurus Bumdes dan Perangkat Desa lainnya yang berhubungan dengan Kegiatan di Desa.

TPP Kecamatan Paguyaman Pantai menyampaikan bahwa ada di beberapa Desa di Kecamatan Paguyaman Pantai Bumdesa yang belum berbadan Hukum yakni :

1.   Desa Bubaa dalam Tahapan Pendaftaran Nama Bumdesa dan sampai dengan hari ini belem terverifikasi

2.    Desa Lito dalam Tahapan Proses Verifikasi namun sudah lama belum terverifikasi

3. Desa Limbatihu Tahapan Pendaftaran Nama sudah mendapat Persetujuan dari Kementerian dan selanjutnya dalam tahapan Penyusunan Adminitrasi lainnya

4.    Desa Bukit Karya Tahapan Pendaftaran Nama sudah terverifikasi dan sudah masuk pada proses pengajuan berkas lainnya dan itu sudah,namun Proses Verifikasi dari KEMENKUMHAM sampai dengan saat ini belum ada.

5.   Desa Bangga Masih dalam Proses koordinasi dengan Pemerintah Desa,dan Juga kami sudah menyampaikan ke Pengurus Bumdesa Desa Bangga.

Selama Proses mengurus legalitas Bumdes berbadan hukum,terdapat beberapa kendala yang di alami,baik dari faktor Internal Bumdesa,Pemerintah Desa setempat.

Kami sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selalu mengingatkan bahwa Proses Pencairan Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2025 ini harus Bumdesa berbadan Hukum.

Ada 2 Desa yang sudah di Daftarkan yakni Desa Lito dan Desa Bukit Karya,namun sampai dengan saat ini belum mendapat hasil.

Kami Pendamping Lokal Desa (PLD) telah mengupayakan untuk melakukan Pendampingan terhadap Pengurus Bumdesa menyusun kekurangan Adminitrasi atau Syarat untuk mendapat AHU dari KEMEKUMHAM.

Setelah Rapat selesai maka Saya sebagai Pendamping Lokal Desa telah berkunjung ke salah satu Desa untuk melakukan Fasilitasi Penyusunan Kekurangan Adminitrasi Bumdesa.

Kami telah melakukan Kunjungan lapangan di Desa Limbatihu untuk monitoring Progers Bumdesa,namun penyampaian dari pengurus Bumdesa adalah Pengurus Bumdes belum Paham dengan Adminitrasi yang disiapkan kerana Pengurus Bumdesa Akar Bahar Limbatihu baru terbentuk karena Pengurus yang lama sudah tidak Aktif lagi.

Tahapan Proses Bumdesa Akar Bahar Limbatihu kami melakukan Pendampingan terhadap ada beberapa Adminitrasi yang masih kurang,seperti Anggaran Dasar,dan Program Kerja Bumdesa yang belum ada,dan Allhamdulillah semua adminitatrasi tersebut sudah diselesaikan dan menunggu Jaringan Internet akan Pulih Kembali.







Kamis, 13 November 2025

KOORDINASI


 Koordinasi dengan Pemerintah Desa Bukit Karya dalam hal Anggaran Dana Desa Tahap II,dalam Koordinasi kami di lapangan di sampaikan kepada Pemerintah Desa Bukit Karya bahwa Dana Desa Tahap II belum cairkan ke Rekening Desa, sesuai Penyampaian dari Dinas PMD Kabupaten Boalemo,yang belum cair Anggaran Tahap II yakni :

1.    Desa Bangga

2.    Desa Bukit Karya

3.    Desa Lito

Maka telah dilakukan Kunjungan ke Desa untuk mencari Informasi di Desa terkait Anggaran tersebut di salah satu yang kami kunjungi adalah Desa Bukit Karya.

Penjabat Kepala Desa Bukit Karya Bapak Peling Maadi,S.Sos telah melakukan rapat Internal dengan Perangkat Desa,dalam Rapat tersebut membahas keterlambatan Pencairan Anggaran Tahap II.

Kaur Keuangan Bapak Zulkarnain Unti menyampaikan keterlambatan Pencairan Dana Desa Tahap II terkendala pada salah satu Persyaratan yang salah penulisan pada  AKTA NOTARIS Koperasi Desa Merah Putih Bukit Karya dan Sudah di perbaiki kembali.

Selain itu Pj,Kepala Desa Bukit Karya menyampaikan untuk Pencairan BLT untuk Bulan Nopember ini di cairkan langsung ke Pemanfaat dengan metode pencairan di antar ke Rumah Keluarga Penerima Manfaat.

Pj,Kepala Desa Bukit Karya Bapak Peling Maadi,S.Sos menjelaskan apa kegunaan dari penyaluran BLT tersebut untuk memastikan bahwa Penerima BLT benar-benar keluarga Miskin Ekstrim dan ini merupakan langkah awal ke Tahun 2026 apabila masih ada Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa 2026.

Setelah Rapat Internal selesai maka Pelaksana Kegiatan telah meminta kepada Kami untuk turun di salah satu KPM,sesuai Diskusi kami dengan Salah satu penerima bahwa Penerima ini adalah keluarga Miskin Ekstrim,Lanjut Usia dan bukan penerima bantuan lainnya.



Senin, 10 November 2025

RAPAT KOORDINASI TINGKAT DESA LIMBATIHU


Senin 10 Nopember 2025

Rapat Koordinasi tingkat Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai dan di Rangkaikan dengan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Nopember 2025 dan Kegiatan Penyerahan Hasil Pekerjaan Saluran Air (Drainase)  Dalam rapat tersebut Pemerintah Desa telah mengundang Pendamping Lokal Desa menghadiri Kegiatan yang di maksud.

Pendamping Lokal Desa Limbatihu telah menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Desa Limbatihu,dalam rapat tersebut membahas Kegiatan yang sudah terrealisasi dalam APBDesa Tahun 2025.


Kepala Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai (Bapak Asnato Pontoh, SH menyampaikan Adapun Kegiatan yang sudah terrealisasi diharapkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK) dan TPK untuk dapat melihat kembali Dokumen atau adminitrasi yang belum lengkap.seperti Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dari TPK ke Pelaksana Kegiatan (PK).

Disamping itu Pemerintah Desa mengharapkan kepada BPD untuk dapat menyampaikan hasil Bimtek BPD yang dilaksanakan di Kota Gorontalo selam 5 Hari berturut-turut,dalam sambutan Kepala Desa ada Perangkat Desa yang mengikuti Bimtek diharapkan untuk dapat menyampaikan dalam Forum atau Rapat Internal Perangkat agar Perangkat Desa yang belum mengikuti Bimtek dapat mengetahui hasil Bimtek tersebut.

Pendamping Lokal Desa menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa kegiatan yang telah dibahas oleh Pemerintah Desa agar dapat dilaksanakan dalam hal ini Perbaikan Adminitrasi yang belum lengkap.mengapa ini harus dilaksanakan agar Pemerintah Desa menyusun Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun tidak sulit lagi,dan juga semua Perangkat Desa mengambil bagian sesuai Tupoksi dan Fungsi Perangakat Desa.


Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bapak Johar Alu yang telah mengikuti Bimtek tersebut telah menyampaikan hasil Materi yang di terima selama 5 hari. Dalam Materi yang di sampaikan adalah Fungsi dari BPD dalam mengawasi Pelaksanaan Kegiatan di Desa.


BPD,Bapak Johar Alu menyampaikan beberapa Fungsi BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa diatur dalam beberapa peraturan, yang paling utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa.

Fungsi-fungsi spesifik BPD dalam pengawasan keuangan desa:

1.    Pengawasan terhadap APBDes: BPD memiliki kewenangan untuk mengontrol rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

2.    Pemeriksaan dan evaluasi laporan: BPD memeriksa laporan keuangan dan pembangunan desa, serta mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa.

3.    Pemberian saran dan rekomendasi: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan, BPD berhak memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala desa untuk perbaikan.

4.    Pengawasan terhadap pelanggaran: BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pengawasan menyeluruh: Pengawasan BPD mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan Pertanggungjawaban.


 

Kamis, 06 November 2025

RAPAT INTERNAL BUMDESA

 


Kamis 06 Nopember 2025

Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan,maka telah dilaksanakan pendampingan kelengkapan Dokumen Bumdesa adapun Dokumen yang di lengkapi adalah Perubahan Perdes Pendirian Bumdes,Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga.

Desa Bangga merupakan salah satu Produksi Ikan Julung-julung (Rowa) atau yang biasa di sebut SAGELA yang ada di Desa Bangga Kecamatan Paguyaman Pantai.maka dari itu Pemerintah Desa Bangga bersama masyarakat memprioritaskan Pembangunan Rumah Produksi Ikan Rowa dan alat-alatnya.Sesuai Indentifikasi Potensi Desa adalah Pembuatan ABON ROWA dan sudah ada Kelompok yang Pernah di latih oleh Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten untuk dapat memproduksikan Ikan Rowa menjadi Abon Rowa.Namun Pada saat itu dengan adanya Keterbatasan Anggaran maka Kelompok tersebut tidak aktif lagi.
Allhamdulillah Pada Tahun 2025 ini dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 bahwa Anggaran Ketahanan Pangan di Peruntukan pada Penyertaan Modal ke Bumdesa.dan Juga Pemerintah Desa telah menganggarkan Pembangunan Rumah Produksi Abon Rowa.

Salah satu Kegiatan yang di laksanakan oleh Bumdes Desa Bangga adalah menampung hasil tangkapan Ikan Julung-julung  dari masyarakat Nelayan Desa Bangga dan akan memberdayakan Kelompok UMKM dalam Kegiatan Pembuatan Abon Ikan Julung-julung (Rowa),Maka dari itu Pemerintah Desa Bangga bersama masyarakat memprioritaskan Pembangunan Rumah Produksi Ikan Rowa dan alat-alatnya.

Untuk Itu Pemerintah Desa Bangga meminta Dukungan pada semua Pihak terutama Tenaga Pendamping Propesional Kabupaten Boalemo dan Kecamatan Paguyaman Pantai untuk memfasilitasi Kegiatan ini berjalan dengan baik.




Selain Kegiatan Bumdesa hari ini di lanjutkan dengan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pada Pembangunan Rumah Produksi Rowa,Dalam Pembangunan Rumah Produksi tersebut PK dan TPK telah melakukan Penyusunan Dokumen,adapun Dokumen yang di Susun adalah Kerangka Acuan Kegiatan,Fakta Integritas PK dan TPK,Surat Penyampaian Pelaksanaan Kegiatan oleh PK ke TPK,setalah itu TPK telah menyusun Rencana Kegiatan selanjutnya yakni Surat Undangan ke Pihak Penyedia untuk siap melaksanakan Kegiatan Pembangunan Rumah Produksi.

Kami telah menyampaikan bahwa Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa harus mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah  nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

AKTIVITAS AKHIR BULAN

 Penyambutan Secara Adat Camat Paguyaman Pantai yang Baru. Minggu 30 Nopember 2025 Prosesi Penyambutan secara adat Camat Paguyaman Pantai ke...