SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA KEC. PAGUYAMAN PANTAI

Senin, 10 November 2025

RAPAT KOORDINASI TINGKAT DESA LIMBATIHU


Senin 10 Nopember 2025

Rapat Koordinasi tingkat Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai dan di Rangkaikan dengan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Nopember 2025 dan Kegiatan Penyerahan Hasil Pekerjaan Saluran Air (Drainase)  Dalam rapat tersebut Pemerintah Desa telah mengundang Pendamping Lokal Desa menghadiri Kegiatan yang di maksud.

Pendamping Lokal Desa Limbatihu telah menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Desa Limbatihu,dalam rapat tersebut membahas Kegiatan yang sudah terrealisasi dalam APBDesa Tahun 2025.


Kepala Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai (Bapak Asnato Pontoh, SH menyampaikan Adapun Kegiatan yang sudah terrealisasi diharapkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK) dan TPK untuk dapat melihat kembali Dokumen atau adminitrasi yang belum lengkap.seperti Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dari TPK ke Pelaksana Kegiatan (PK).

Disamping itu Pemerintah Desa mengharapkan kepada BPD untuk dapat menyampaikan hasil Bimtek BPD yang dilaksanakan di Kota Gorontalo selam 5 Hari berturut-turut,dalam sambutan Kepala Desa ada Perangkat Desa yang mengikuti Bimtek diharapkan untuk dapat menyampaikan dalam Forum atau Rapat Internal Perangkat agar Perangkat Desa yang belum mengikuti Bimtek dapat mengetahui hasil Bimtek tersebut.

Pendamping Lokal Desa menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa kegiatan yang telah dibahas oleh Pemerintah Desa agar dapat dilaksanakan dalam hal ini Perbaikan Adminitrasi yang belum lengkap.mengapa ini harus dilaksanakan agar Pemerintah Desa menyusun Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun tidak sulit lagi,dan juga semua Perangkat Desa mengambil bagian sesuai Tupoksi dan Fungsi Perangakat Desa.


Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bapak Johar Alu yang telah mengikuti Bimtek tersebut telah menyampaikan hasil Materi yang di terima selama 5 hari. Dalam Materi yang di sampaikan adalah Fungsi dari BPD dalam mengawasi Pelaksanaan Kegiatan di Desa.


BPD,Bapak Johar Alu menyampaikan beberapa Fungsi BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa diatur dalam beberapa peraturan, yang paling utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa.

Fungsi-fungsi spesifik BPD dalam pengawasan keuangan desa:

1.    Pengawasan terhadap APBDes: BPD memiliki kewenangan untuk mengontrol rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

2.    Pemeriksaan dan evaluasi laporan: BPD memeriksa laporan keuangan dan pembangunan desa, serta mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa.

3.    Pemberian saran dan rekomendasi: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan, BPD berhak memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala desa untuk perbaikan.

4.    Pengawasan terhadap pelanggaran: BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pengawasan menyeluruh: Pengawasan BPD mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan Pertanggungjawaban.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKTIVITAS

MONEV di Hari Libur Minggu 25 Januari 2026 Dalam rangka telah menghargai undangan Pengurus Bumdesa Julung-Julung Desa Bangga di Waktu Libur ...