Senin 10 Nopember 2025
Rapat Koordinasi tingkat
Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai dan di Rangkaikan dengan Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Nopember 2025 dan Kegiatan Penyerahan Hasil
Pekerjaan Saluran Air (Drainase) Dalam
rapat tersebut Pemerintah Desa telah mengundang Pendamping Lokal Desa
menghadiri Kegiatan yang di maksud.
Kepala Desa Limbatihu
Kecamatan Paguyaman Pantai (Bapak Asnato Pontoh, SH menyampaikan Adapun
Kegiatan yang sudah terrealisasi diharapkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK) dan
TPK untuk dapat melihat kembali Dokumen atau adminitrasi yang belum lengkap.seperti
Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dari TPK ke Pelaksana Kegiatan (PK).
Disamping itu Pemerintah
Desa mengharapkan kepada BPD untuk dapat menyampaikan hasil Bimtek BPD yang
dilaksanakan di Kota Gorontalo selam 5 Hari berturut-turut,dalam sambutan
Kepala Desa ada Perangkat Desa yang mengikuti Bimtek diharapkan untuk dapat
menyampaikan dalam Forum atau Rapat Internal Perangkat agar Perangkat Desa yang
belum mengikuti Bimtek dapat mengetahui hasil Bimtek tersebut.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bapak Johar Alu yang telah mengikuti Bimtek tersebut telah menyampaikan hasil Materi yang di terima selama 5 hari. Dalam Materi yang di sampaikan adalah Fungsi dari BPD dalam mengawasi Pelaksanaan Kegiatan di Desa.
BPD,Bapak Johar Alu menyampaikan beberapa Fungsi BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa diatur dalam beberapa peraturan, yang paling utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa.
Fungsi-fungsi spesifik BPD
dalam pengawasan keuangan desa:
1.
Pengawasan terhadap APBDes: BPD memiliki kewenangan
untuk mengontrol rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
2.
Pemeriksaan dan evaluasi laporan: BPD memeriksa
laporan keuangan dan pembangunan desa, serta mengevaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa.
3.
Pemberian saran dan rekomendasi: Jika ditemukan
ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan, BPD berhak memberikan
saran dan rekomendasi kepada kepala desa untuk perbaikan.
4.
Pengawasan terhadap pelanggaran: BPD berkewajiban
mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan
desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar