SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA KEC. PAGUYAMAN PANTAI

Kamis, 06 November 2025

RAPAT INTERNAL BUMDESA

 


Kamis 06 Nopember 2025

Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan,maka telah dilaksanakan pendampingan kelengkapan Dokumen Bumdesa adapun Dokumen yang di lengkapi adalah Perubahan Perdes Pendirian Bumdes,Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga.

Desa Bangga merupakan salah satu Produksi Ikan Julung-julung (Rowa) atau yang biasa di sebut SAGELA yang ada di Desa Bangga Kecamatan Paguyaman Pantai.maka dari itu Pemerintah Desa Bangga bersama masyarakat memprioritaskan Pembangunan Rumah Produksi Ikan Rowa dan alat-alatnya.Sesuai Indentifikasi Potensi Desa adalah Pembuatan ABON ROWA dan sudah ada Kelompok yang Pernah di latih oleh Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten untuk dapat memproduksikan Ikan Rowa menjadi Abon Rowa.Namun Pada saat itu dengan adanya Keterbatasan Anggaran maka Kelompok tersebut tidak aktif lagi.
Allhamdulillah Pada Tahun 2025 ini dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 bahwa Anggaran Ketahanan Pangan di Peruntukan pada Penyertaan Modal ke Bumdesa.dan Juga Pemerintah Desa telah menganggarkan Pembangunan Rumah Produksi Abon Rowa.

Salah satu Kegiatan yang di laksanakan oleh Bumdes Desa Bangga adalah menampung hasil tangkapan Ikan Julung-julung  dari masyarakat Nelayan Desa Bangga dan akan memberdayakan Kelompok UMKM dalam Kegiatan Pembuatan Abon Ikan Julung-julung (Rowa),Maka dari itu Pemerintah Desa Bangga bersama masyarakat memprioritaskan Pembangunan Rumah Produksi Ikan Rowa dan alat-alatnya.

Untuk Itu Pemerintah Desa Bangga meminta Dukungan pada semua Pihak terutama Tenaga Pendamping Propesional Kabupaten Boalemo dan Kecamatan Paguyaman Pantai untuk memfasilitasi Kegiatan ini berjalan dengan baik.




Selain Kegiatan Bumdesa hari ini di lanjutkan dengan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pada Pembangunan Rumah Produksi Rowa,Dalam Pembangunan Rumah Produksi tersebut PK dan TPK telah melakukan Penyusunan Dokumen,adapun Dokumen yang di Susun adalah Kerangka Acuan Kegiatan,Fakta Integritas PK dan TPK,Surat Penyampaian Pelaksanaan Kegiatan oleh PK ke TPK,setalah itu TPK telah menyusun Rencana Kegiatan selanjutnya yakni Surat Undangan ke Pihak Penyedia untuk siap melaksanakan Kegiatan Pembangunan Rumah Produksi.

Kami telah menyampaikan bahwa Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa harus mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah  nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKTIVITAS

MONEV di Hari Libur Minggu 25 Januari 2026 Dalam rangka telah menghargai undangan Pengurus Bumdesa Julung-Julung Desa Bangga di Waktu Libur ...