Kamis 06 Nopember 2025
Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan,maka
telah dilaksanakan pendampingan kelengkapan Dokumen Bumdesa adapun Dokumen yang
di lengkapi adalah Perubahan Perdes Pendirian Bumdes,Perkades tentang Anggaran
Rumah Tangga.
Desa
Bangga merupakan salah satu Produksi Ikan Julung-julung (Rowa) atau yang biasa
di sebut SAGELA yang ada di Desa Bangga Kecamatan Paguyaman Pantai.maka dari
itu Pemerintah Desa Bangga bersama masyarakat memprioritaskan Pembangunan Rumah
Produksi Ikan Rowa dan alat-alatnya.Sesuai Indentifikasi Potensi Desa adalah
Pembuatan ABON ROWA dan sudah ada Kelompok yang Pernah di latih oleh Pemerintah
Propinsi maupun Kabupaten untuk dapat memproduksikan Ikan Rowa menjadi Abon
Rowa.Namun Pada saat itu dengan adanya Keterbatasan Anggaran maka Kelompok
tersebut tidak aktif lagi.
Allhamdulillah
Pada Tahun 2025 ini dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini
Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 bahwa Anggaran Ketahanan Pangan di
Peruntukan pada Penyertaan Modal ke Bumdesa.dan Juga Pemerintah Desa telah
menganggarkan Pembangunan Rumah Produksi Abon Rowa.
Salah satu Kegiatan yang di laksanakan oleh Bumdes Desa Bangga adalah
menampung hasil tangkapan Ikan Julung-julung
dari masyarakat Nelayan Desa Bangga dan akan memberdayakan Kelompok UMKM
dalam Kegiatan Pembuatan Abon Ikan Julung-julung (Rowa),Maka dari itu
Pemerintah Desa Bangga bersama masyarakat memprioritaskan Pembangunan Rumah
Produksi Ikan Rowa dan alat-alatnya.
Untuk Itu Pemerintah Desa Bangga meminta
Dukungan pada semua Pihak terutama Tenaga Pendamping Propesional Kabupaten
Boalemo dan Kecamatan Paguyaman Pantai untuk memfasilitasi Kegiatan ini
berjalan dengan baik.
Selain Kegiatan Bumdesa hari ini di lanjutkan dengan
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pada
Pembangunan Rumah Produksi Rowa,Dalam Pembangunan Rumah Produksi tersebut PK
dan TPK telah melakukan Penyusunan Dokumen,adapun Dokumen yang di Susun adalah
Kerangka Acuan Kegiatan,Fakta Integritas PK dan TPK,Surat Penyampaian Pelaksanaan
Kegiatan oleh PK ke TPK,setalah itu TPK telah menyusun Rencana Kegiatan
selanjutnya yakni Surat Undangan ke Pihak Penyedia untuk siap melaksanakan
Kegiatan Pembangunan Rumah Produksi.
Kami telah menyampaikan bahwa Kegiatan Pengadaan
Barang dan Jasa harus mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang
dan jasa Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar