Selasa 31 Maret 2026
Kunjungan pertama dilaksanakan di Desa Towayu dari Pukul 08.30 S/d Pukul 13.00, dan Kunjungan kedua di Desa Limbatihu Pukul 13.30 S/d Pukul 16.00 dengan fokus pada pemantauan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) & Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) untuk 1 tahun anggaran. Dalam kunjungan tersebut, dilakukan Pemantauan langsung terhadap kegiatan yang sedang berjalan, Sebelum Rapat dilaksanakan kami masih melakukan Diskusi dengan Pemerintah Kecamatan,Pemerintah Desa dan beberapa Masyarakat guna menggali Informasi terkait Kegiatan dan Kendala di hadapi.
Secara umum hasil dari kedua kunjungan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan di desa telah berjalan dengan cukup baik.
Kunjungan Lapangan ini diharapkan dapat memperkuat sinegi antara Pendamping dan Pemerintah Desa serta Pemerintah Kecamatan.
Sebagai Pendamping
Lokal Desa, peran kita dalam musyawarah desa hari ini adalah memastikan proses
pembahasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) berjalan secara partisipatif,
transparan, dan akuntabel.
Musyawarah ini merupakan ruang penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama mencermati kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Melalui LKPPD, pemerintah desa menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran desa. Sementara itu, LPPD merupakan laporan resmi kepala desa kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Dalam forum ini, kami mendorong agar pemerintah desa dapat menyampaikan laporan secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta musyawarah. Di sisi lain, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan, tanggapan, maupun pertanyaan secara konstruktif, sehingga tercipta dialog yang sehat dan membangun.Pemerintah desa
memiliki kewajiban untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan
akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui
penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) oleh Kepala Desa.
LKPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala
Desa kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa. Laporan ini memuat
informasi terkait pelaksanaan program, kegiatan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan anggaran desa selama
satu tahun anggaran. Melalui LKPPD, masyarakat diberikan ruang untuk
mengetahui, memahami, serta memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah
desa.
Sementara
itu, LPPD adalah laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Wali Kota melalui Camat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif
penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini menjadi bagian penting dalam
evaluasi kinerja pemerintah desa oleh pemerintah daerah.
Kewajiban
penyampaian LKPPD dan LPPD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karena itu, Kepala Desa dituntut untuk menyusun laporan secara
tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, penyampaian kedua laporan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya laporan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dengan
demikian, penyampaian LKPPD dan LPPD bukan hanya menjadi kewajiban
administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen Kepala Desa dalam mewujudkan
pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat.


