Selasa
04 Nopember 2025Dalam rangka melaksanakan Peran Penting Tugas Pemerintah
Desa (Kepala Desa),maka Kepala Desa Limbatihu telah melakukan Pembinaan dan Evaluasi
Kinerja terhadap Aparatur Desa yang ada di Desa Limbatihu,Kegiatan tersebut di
hadiri oleh Perangkat Desa,Oprator Desa,Dasawisma,Pemangku Adat,Pelaksana
Perpustakaan Desa,Guru Ngaji serta Guru Paud
`Dalam sambutan Kepala Desa bahwa Evaluasi kinerja
aparatur Pemerintah Desa merupakan yang penting untuk meningkatkan kualitas
pelayanan public dan pembangunan Desa.
Kepala Desa Limbatihu telah menyampaikan sesuai
Rapat Koordinasi di Tingkat Kabupaten bahwa Dana Desa Tahap II itu yang masuk
100% Ke Rekening Desa adalah Anggaran yang membiayai Pokus Penggunaan Dana
Desa.Sehingga Pemerintah Desa Limbatihu memikirkan bagaimana Kegiatan lain yang
tidak teranggarkan terutama Guru Paud dan Pemangku Adat yang ada di Desa.
Kepala Desa meminta pada Pendamping untuk menjelaskan secara singkat Kegiatan
EMARK dan Non EMARK untuk di Pahami oleh lembaga Desa yang Insentifnya melalui
Dana Desa.

Kami
sebagai Pendamping Lokal Desa menyampaikan Salah satu kunci untuk mencapai
kemajuan adalah memastikan bahwa Aparatur Pemerintah Desa yang merupakan Tulang
Punggung Pelayanan Publik,bekerja secara optimal.Untuk itu evaluasi kinerja menjadi
hal yang sangat Penting. Evaluasi kinerja Aparatur Desa tidak hanya bermanfaat
bagi Pemerintah Desa tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan dan
memiliki aparatur yang Propesional dan berdedikasi.Oleh karena itu partispasi
aktif masyarakat dalam Proses evaluasi sangat perlu diperlukan demi kemajuan
Desa Limbatihu berkelanjutan,Seperti Pepatah “ Tiada Gading yang tak Retak”
Evaluasi pemerintah Desa Limbatihu merupakan cermin dari komitmen Desa Limbatihu
untuk memperbaiki diri. Selain itu Kami
sebagai TPP menyampaikan bahwa untuk Kegiatan Tahun 2025 ini banyak Kegiatan
yang harus di laksanakan melalui Anggaran Dana Desa yang terlebih Penting
adalah Kegiatan yang masuk Pada EMARK (Pokus Penggunaan Dana Desa)Sesuai
Permendas Nomor 2 Tahun 2024.Kegiatan yang masuk Pada Pokus Penggunaan Dana
Desa di Desa Limbatihu adalah :BLT,Ketahanan Pangan,Stunting,Pro iklim dan
Padat Karya Tunai Desa.

Setelah Rapat selesai,Pemerintah Desa mengundang Guru TK & Guru Paud untuk melakukan pertemuan kecil terkait Kegiatan EMARK.Kepala Desa menyampaikan guru TK,Paud bahwa Insentif Guru Paud dan Insentif Pemangku Adat tidak masuk dalam Pokus Penggunaan Dana Desa,Namun Pemerintah Desa akan berupaya untuk membayar Insentif dilihat dari ketersediaan Anggaran.
Untuk mempercepat Pengurusan Pendaftaran Bumdes agar sudah berbadan Hukum maka saya sebagau Pendamping Lokal Desa telah memfasilitasi Direktur BUMDes Akar Bahar Desa Limbatihu melengkapi Persyaratan Adminitrasi seperti Anggaran Dasar,Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Bumdesa Akar Bahar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar