SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA KEC. PAGUYAMAN PANTAI

Selasa, 04 November 2025

RAPAT KOORDINASI TINGKAT DESA


 Selasa 04 Nopember 2025

Dalam rangka melaksanakan Peran Penting Tugas Pemerintah Desa (Kepala Desa),maka Kepala Desa Limbatihu telah melakukan Pembinaan dan Evaluasi Kinerja terhadap Aparatur Desa yang ada di Desa Limbatihu,Kegiatan tersebut di hadiri oleh Perangkat Desa,Oprator Desa,Dasawisma,Pemangku Adat,Pelaksana Perpustakaan Desa,Guru Ngaji serta Guru Paud

`Dalam sambutan Kepala Desa bahwa Evaluasi kinerja aparatur Pemerintah Desa merupakan yang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan public dan pembangunan Desa.

Kepala Desa Limbatihu telah menyampaikan sesuai Rapat Koordinasi di Tingkat Kabupaten bahwa Dana Desa Tahap II itu yang masuk 100% Ke Rekening Desa adalah Anggaran yang membiayai Pokus Penggunaan Dana Desa.Sehingga Pemerintah Desa Limbatihu memikirkan bagaimana Kegiatan lain yang tidak teranggarkan terutama Guru Paud dan Pemangku Adat yang ada di Desa. Kepala Desa meminta pada Pendamping untuk menjelaskan secara singkat Kegiatan EMARK dan Non EMARK untuk di Pahami oleh lembaga Desa yang Insentifnya melalui Dana Desa.


Kami sebagai Pendamping Lokal Desa menyampaikan Salah satu kunci untuk mencapai kemajuan adalah memastikan bahwa Aparatur Pemerintah Desa yang merupakan Tulang Punggung Pelayanan Publik,bekerja secara optimal.Untuk itu evaluasi kinerja menjadi hal yang sangat Penting. Evaluasi kinerja Aparatur Desa tidak hanya bermanfaat bagi Pemerintah Desa tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan dan memiliki aparatur yang Propesional dan berdedikasi.Oleh karena itu partispasi aktif masyarakat dalam Proses evaluasi sangat perlu diperlukan demi kemajuan Desa Limbatihu berkelanjutan,Seperti Pepatah “ Tiada Gading yang tak Retak” Evaluasi pemerintah Desa Limbatihu merupakan cermin dari komitmen Desa Limbatihu untuk memperbaiki diri.  Selain itu Kami sebagai TPP menyampaikan bahwa untuk Kegiatan Tahun 2025 ini banyak Kegiatan yang harus di laksanakan melalui Anggaran Dana Desa yang terlebih Penting adalah Kegiatan yang masuk Pada EMARK (Pokus Penggunaan Dana Desa)Sesuai Permendas Nomor 2 Tahun 2024.Kegiatan yang masuk Pada Pokus Penggunaan Dana Desa di Desa Limbatihu adalah :BLT,Ketahanan Pangan,Stunting,Pro iklim dan Padat Karya Tunai Desa.


Setelah Rapat selesai,Pemerintah Desa mengundang Guru TK & Guru Paud untuk melakukan pertemuan kecil terkait Kegiatan EMARK.Kepala Desa menyampaikan guru TK,Paud bahwa Insentif Guru Paud dan Insentif Pemangku Adat tidak masuk dalam Pokus Penggunaan Dana Desa,Namun Pemerintah Desa akan berupaya untuk membayar Insentif dilihat dari ketersediaan Anggaran.


Untuk mempercepat Pengurusan Pendaftaran Bumdes agar sudah berbadan Hukum maka saya sebagau Pendamping Lokal Desa  telah memfasilitasi Direktur BUMDes Akar Bahar Desa Limbatihu melengkapi Persyaratan Adminitrasi seperti Anggaran Dasar,Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Bumdesa Akar Bahar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKTIVITAS AKHIR BULAN

 Penyambutan Secara Adat Camat Paguyaman Pantai yang Baru. Minggu 30 Nopember 2025 Prosesi Penyambutan secara adat Camat Paguyaman Pantai ke...